MANADO – Tim verifikator dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Selasa (12/05/2026 melakukan verifikasi ke RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado terkait Penetapan Rumah Sakit Pendidikan.
Kegiatan tersebut dihadiri Direksi RSUP Kandou, yakni Direktur Medik dan Keperawatan, dr Wega Sukanto, Sp,B. TKV (K).
Direktur SDM Pendidikan dan Diklit, dr,Yune Laukati, MARS.
Direktur Layanan Operasional, Dr. Erwin Sondang Siagian, SSTP.,M.Si.
Direktur Perencanaan dan Keuangan, Ekwanto, SE. AK. MM.
Ada juga pimpinan institusi pendidikan, dokter pendidik klinis, preseptor, serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan klinik di rumah sakit.
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Prof Dr dr Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes dalam sambutannya menegaskan komitmen rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sejalan dengan penguatan fungsi rumah sakit sebagai institusi pendidikan.
Menurut Prof. Starry, keberadaan rumah sakit pendidikan memiliki peran strategis dalam mencetak tenaga kesehatan yang dan kompeten.
Verifikasi ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan, serta penelitian di RSUP Kandou.
“Kami berharap seluruh proses berjalan baik dan memberikan hasil terbaik bagi pengembangan rumah sakit ke depan,” ujar Dirut Prof Starry.
Sementara itu, Ketua Unit Fungsional Pendidikan RSUP Kandou sekaligus ketua tim khusus untuk menyiapkan dokumen verifikasi penetapan rumah sakit pendidikan melalui Surat Keputusan Direktur Utama, dr. Janeline Tengor, Sp.JP, Subsp.P.Kv(K),
dr. Jane Tengor menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi lapangan bukan sekadar pemenuhan administrasi penetapan rumah sakit pendidikan, melainkan momentum evaluasi terhadap komitmen rumah sakit dalam menyelenggarakan pendidikan klinik yang berkualitas dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Ia menyampaikan, RSUP Kandou telah membentuk Tim Penetapan Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/2520.1/2025 tanggal 4 Juli 2025.
”Pembentukan tim ini memiliki makna strategis karena tidak hanya bertugas menyiapkan dokumen verifikasi, tetapi juga memastikan terbangunnya sistem penyelenggaraan pendidikan klinik yang terintegrasi dengan pelayanan dan penelitian di rumah sakit,” jelas dr. Jane saat membacakan laporan panitia.
Menurutnya, tim bekerja berdasarkan lima standar utama rumah sakit pendidikan, meliputi visi dan komitmen pendidikan, manajemen dan administrasi pendidikan, sumber daya manusia, sarana penunjang pendidikan, serta pelaksanaan program pendidikan klinik.
RSUP Kandou sendiri saat ini menyelenggarakan berbagai program pendidikan klinik, antara lain Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)-1, PPDS-2, Program Pendidikan Profesi Dokter (P3D), serta Program Pendidikan Profesi Ners.
Seluruh proses pendidikan dilakukan melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan dan didukung dokter pendidik klinis, preseptor, clinical instructor, serta tenaga kesehatan lainnya. (*/ben)




















