
MANADO – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) mengikuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perguruan tinggi serentak bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Manado, Selasa (12/05/2026).
MoU ini berfokus pada pendampingan dan pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi untuk memberikan layanan terintegrasi.
Polimdo diwakili Wakil Direktur IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Juliet P.T. Makinggung, SE MSi.
Sementara pihak Kementerian Hukum Sulut diwakili Hendrik Pangiling, SH MH.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual milik perguruan tinggi agar tidak diambil atau digunakan pihak lain tanpa izin.
Melalui perjanjian tersebut, seluruh inovasi, gagasan, pola pikir, hingga berbagai hal strategis yang lahir dari lingkungan kampus diharapkan dapat disinergikan dan didaftarkan secara resmi dalam perlindungan hukum.
Wakil Direktur IV Polimdo Juliet P.T. Makinggung mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menjaga hasil karya akademik serta inovasi civitas kampus.
“Semua inovasi, gagasan, pola pikir dan hal-hal strategis bisa kita sinergikan bersama serta didaftarkan dalam perlindungan hukum yang benar-benar kuat. Ke depan, ini menjadi bagian penting agar Sulawesi Utara memiliki daya tawar lebih baik di jajaran perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyerahkan sertifikat kerja sama kepada pihak Polimdo.
Penyerahan sertifikat itu sebagai bentuk pengesahan dan komitmen bersama dalam perlindungan kekayaan intelektual perguruan tinggi. (don)



















