MANADO – Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Sanger, mempertanyakan perkembangan kasus pascapenggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah mewah seorang pengusaha berinisial JA di Kota Manado oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejati Sulut mengamankan uang tunai senilai Rp18,8 miliar serta sekitar 900 gram emas.
Risat Sanger mengatakan, hingga kini pihaknya masih mempertanyakan situasi terbaru terkait proses hukum terhadap pengusaha tersebut, termasuk tindak lanjut dari barang bukti yang telah diamankan.
Menurut informasi yang diterima GTI Sulut, JA disebut telah menjalani pemeriksaan namun belum ada publikasi resmi.
“Dari informasi yang kami terima, oknum pengusaha berinisial JA sudah dua kali diperiksa. Karena itu, kami mempertanyakan perkembangan dan kejelasan proses pemeriksaan tersebut,” kata Risat.
GTI Sulut meminta Kejati Sulut dapat bersikap transparan dalam penanganan perkara tersebut.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas perkembangan serta arah penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.
“Kami meminta pihak Kejaksaan transparan dalam proses pemeriksaan. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan dan kelanjutan dari kasus ini, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Risat menambahkan, GTI Sulut akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulut.
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“GTI Sulut akan terus mengawal upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Sulut. Kami berharap kasus ini mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” pungkas Risat. (*/ben)





















