
MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara menetapkan Josef Silfanus alias Ko Senga sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta yang berkaitan dengan transaksi jual beli kapal LCT Karya Mekar 2.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tertanggal 14 Oktober 2026. Surat itu diterbitkan melalui penyidik Ditreskrimum Polda Sulut yang menangani perkara tersebut.

Berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan tindak pidana ini terjadi di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, dalam kurun waktu April hingga Oktober 2025.
Uang senilai Rp500 juta yang menjadi pokok perkara disebut merupakan milik pelapor bernama Sulaiman. Dana tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli satu unit kapal LCT Karya Mekar 2 dalam kondisi rusak.
Dalam uraian perkara, penyidik menduga uang tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor, sementara kapal yang menjadi objek transaksi disebut telah dijual kepada pihak lain.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Josef Silfanus alias Ko Senga ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan Masih Berproses
Pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara.
Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah administrasi penyidikan, termasuk surat perintah penyidikan dan dokumen penetapan tersangka.
Penetapan tersangka menjadi tahapan dalam proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penanganan perkara selanjutnya tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Josef Silfanus tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, serta memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai ketentuan hukum.
Kedepankan Informasi yang Terverifikasi
Masyarakat diimbau untuk menyikapi perkembangan perkara ini secara bijak dengan mengacu pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Setiap pihak juga diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*/Sin)




















