Polemik Eksekusi di Manado, Keabsahan Dokumen Permohonan Dipertanyakan

76
Istimewa

MANADO — Polemik terkait pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah objek perkara di Kota Manado kembali menjadi perhatian.

Selain mempertanyakan proses pelaksanaan eksekusi, sorotan kini diarahkan pada keabsahan serta asal-usul dokumen yang disebut menjadi dasar permohonan eksekusi.

Ketua BPW Sulawesi Utara P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Direktur Jenderal LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, mempertanyakan dokumen permohonan eksekusi yang disebut tertanggal 30 Mei 2024.

Menurut Eka Dicky, persoalan tersebut perlu diperjelas karena sebelumnya Markus Soyang, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon, telah menyampaikan bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April 2024.

Eka Dicky mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Manado pada 30 April 2024 terkait pencabutan permohonan tersebut.

“Setelah pemberitahuan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering, maupun pelaksanaan eksekusi. Karena itu, saya mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut,” ujar Eka Dicky.

Persoalan, lanjutnya, semakin menimbulkan pertanyaan setelah muncul dokumen permohonan eksekusi yang bertanggal 30 Mei 2024.

Ia menilai, apabila benar pihak yang namanya tercantum sebagai kuasa hukum menyatakan tidak pernah mengajukan dokumen tersebut, maka asal-usul dan proses administrasinya harus ditelusuri secara transparan.

“Kalau memang benar permohonan itu tidak pernah diajukan, maka harus dijelaskan siapa yang membuat dokumen, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa dokumen itu digunakan,” katanya.

Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Sulut
Selain mempersoalkan dokumen permohonan eksekusi, Eka Dicky mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana kepada Polda Sulawesi Utara.

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan, pencurian barang dan dokumen berharga, serta dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan eksekusi.

Ia juga mempertanyakan identitas pihak yang disebut menjalankan fungsi sebagai jurusita dalam rangkaian proses tersebut.

Menurut Eka Dicky, identitas, kewenangan, surat tugas hingga administrasi kepegawaian pihak yang menjalankan fungsi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi telah dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai prosedur.

“Eksekusi bukan tindakan biasa. Ada prosedur, administrasi, kewenangan, dan dokumen yang menjadi dasar. Jika salah satu bagian dipersoalkan, maka seluruh rangkaian proses harus diperiksa secara transparan,” tegasnya.

Minta Penanganan Transparan
Eka Dicky berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulut dapat ditangani secara profesional, objektif dan transparan.

Ia menegaskan, persoalan tersebut menurutnya tidak semata-mata menyangkut sengketa antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan integritas proses penegakan hukum.

“Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” ujarnya.

Eka Dicky menyatakan dirinya siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum dalam rangka pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dan tudingan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Kebenaran materiil atas setiap dugaan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Para pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (sin)