Ratusan Jurnalis Geruduk Polda Sulut, Minta Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Sesama Profesi

54
Irjen Pol Roicke Langie saat menerima ratusan pendemo di lobi Mapolda Sulut. (dok)

MANADO – Ratusan Jurnalis dari berbagai organisasi dan wilayah liputan menggelar demo damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026).

‎‎Mereka turun ke jalan sebagai wujud solidaritas atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum RM terhadap jurnalis bernama Jack, dan menuntut aparat menindak pelaku secara tegas dan transparan.

‎Koordinator lapangan Aldy Pascoal menegaskan bahwa aksi ini murni lahir dari keprihatinan bersama, tanpa ada kepentingan yang menunggangi.

‎“Ini aksi spontan sebagai bentuk solidaritas kami sesama insan pers. Kekerasan yang dialami Jack sudah dilaporkan ke Polda Sulut, dan kami minta kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.

‎Aksi sempat diwarnai ketegangan. Wartawan awalnya tidak mendapat izin bertemu Kapolda Sulut, memicu aksi saling dorong dengan aparat.

‎Situasi kian memanas ketika sejumlah wartawan memblokir jalan di depan Mapolda, sementara perwakilan massa bergantian berorasi.

‎Setelah negosiasi berjalan, wartawan akhirnya diizinkan masuk dan bertemu Kapolda Sulut Irjen Pol Roicke Harry Langie di lobi kantor Polda Sulut.

‎Di hadapan Kapolda, perwakilan wartawan kembali menyampaikan orasi sebelum secara resmi menyerahkan enam poin tuntutan.

‎Proses hukum terhadap terduga pelaku dijalankan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

‎Penyidik wajib menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 — bukan sekadar pasal penganiayaan umum dalam KUHP — mengingat ancamannya mencapai pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

‎Kecaman tegas atas segala bentuk kekerasan fisik, perusakan alat kerja seperti kamera dan ponsel, serta intimidasi verbal terhadap jurnalis.

‎Jaminan keamanan bagi wartawan yang bertugas di lapangan agar peristiwa serupa tidak terulang.

‎Penolakan atas segala bentuk penyelesaian “di bawah tangan” tanpa proses hukum yang adil, demi memberikan efek jera dan menghapus budaya impunitas.

‎Penindakan terhadap oknum wartawan yang melakukan pemerasan, serta terhadap pelaku ilegal yang kerap membatasi ruang gerak jurnalis dan membenturkan mereka dengan kelompok preman.

‎Aksi ini mencerminkan keresahan mendalam komunitas pers Sulawesi Utara terhadap ancaman kebebasan pers.

Aldy Pascoal menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan langsung terhadap demokrasi.

‎“Ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Kami tidak akan diam,” pungkasnya. (ben)