Kapasitas Saksi, Wakil Bupati Sitaro Jalani Pemeriksaan Kedua di Kejati Sulut ‎

218
Wakil Bupati Sitaro Heronimus Makainas didampingi oleh kuasa hukum, Max Bawotong. (foto ben)

MANADO – Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heronimus Makainas, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (12/3).

Ini merupakan panggilan kedua Makanias diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana Gunung Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

‎Wakil Bupati Heronimus Makainas didampingi oleh kuasa hukum, Max Bawotong.

‎”Sebagai warga negara melaksanakan kewajiban untuk menghadiri pemeriksaan di Kejati Sulut, dan semuanya telah disampaikan, secara terbuka, jelas, sesuai dengan hal yang sebenarnya,” ungkap wabup Sitaro di depan lobi Kejati Sulut.

‎Sesuai pengakuan, berbagai pertanyaan dicecar penyidik kepada wabup Sitaro.

“Pertanyaan yang diajukan 22 pertanyaan. (Terkait) dalam hubungan yang berada di SItaro, yakni pengelolaan dana erupsi Gunung Ruang,” ungkapnya.

‎Terkait Heronimus Makainas mengaku ditanya penyidik apakah bersedia jika dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.

“Selesai diperiksa tadi, ditanya sama penyidik apakah bersedia diundang lagi? Saya jawab ya bersedia,” pungkasnya. (ben)