Ini Tanggapan Kejati Sulut Soal Dakwaan Palsu dari PH Santrawan Paparang dan Rekan

361
Kejaksaan Tinggi Sulut. (foto ben)

MANADO – Dugaan dakwaan palsu dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan penasehat hukum Magdalena Makalew, Santrawan Paparang dan Hanafi yang viral di media sosial ditanggapi Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi SH.

“Kalau Penasehat Hukum Magdalena Makalew memang merasa dakwan palsu harus dibuktikan di sidang pengadilan lewat ekspresi,” imbuhnya.

Dikatakannya, dakwaan palsu menurut PH hukum itu merupakan pendapat mereka, namun pada dasarnya surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai KUHAP.

“Dasar pembuatan dakwaan itu sesuai dengan BAP. Kalau merasa kurang puas bisa disampaikan melalui ekspepsi dan yang menilai adalah hakim,” ujar Bolitobi kepada arenapost.id, Kamis (4/9/2025).

Sidang Kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan mafia tanah yang berlokasi yang di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, di Pengadilan Negeri (PN) Manado akan kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, pada sidang 1 September 2025 lalu, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak melakukan eksepsi sehingga sidang berikut masuk pada pembuktian saksi.

Kronologi laporan ini bermula dari adanya eksekusi tanah yang dilakukan oleh Margaretha Makalew di lahan seluas kurang lebih 2,3 hektar di Paniki Bawah, tepatnya sebelah tanah milik Rudy Gunawan yang sudah bersertifikat. (ben)