AIRMADIDI – Hari kedua Rapat Koordinasi Peliputan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan KPU di Sentra Manado Hotel Minahasa Utara tanggal 26 hingga 28 Mei 2024 menghadirkan pembicara anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Steffen Stevanus Linu.
Dalam pemaparannya, Linu menyatakan, setiap jurnalis atau media yang melakukan tugas peliputan di setiap pelaksanaan tahapan Pilkada harus sesuai koridor yaitu mempunyai Legal Standing yang jelas.
Legal Standing yang jelas itu seperti tanda pengenal jurnalis saat melakukan tugas peliputan dan perusahaan medianya juga berbadan hukum.
“Bawaslu Sulut tentu akan melibatkan media dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada, yang akan tanggal 27 November 2024 mendatang,” ujar Steffen Linu.
“Bawaslu akan selalu memberikan informasi kepada media untuk kerja pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu,” pungkasnya. (ben)





















