KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres

417
Nomor urut capres dan cawapres yang sudah ditetapkan KPU RI.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan pencabutan nomor urut tiga Bacapres yang dilaksanakan di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Pada pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024, nomor urut ini bagi ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Ketiga pasangan yang telah ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari pencabutan nomor urut itu, hasilnya pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka nomor 2 dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan nomor 3.

Sebelumnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham menyampaikan, KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024.

“Ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” terang Idham. (*/ben)