Soal Titik Pemasangan APK, KPU Sulut Koordinasikan ke Kesbangpol

261
KPU Sulawesi Utara melakukan koordinasi di Kesbangpol terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tahun 2024. (foto istimewa)

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara melakukan koordinasi di Kesbangpol terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tahun 2024.

Hal ini guna menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta memerhatikan surat Ketua KPU RI Nomor 1249 tanggal 30 Oktober 2023

Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola menyampaikan tujuan kedatangannya yakni merujuk pada PKPU 15 terkait kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

“Tidak sampai di Provinsi saja, kami juga mengarahkan 15 KPU Kabupaten Kota untuk segera berkoordinasi terkait titik-titik tambahan pemasangan APK oleh Parpol dan Calon DPD pada masa kampanye,” ujarnya di ruang Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sulut Fery Sangian, Selasa (14/11/2023).

Setelah itu, secara berjenjang KPU Kabupaten/Kota akan melaporkan titik-titik pemasangan APK yang kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan dan dirampungkan lagi oleh KPU Sulut secara keseluruhan.

Kaban Kesbangpol Pemprov Sulut Fery Sangian menyampaikan akan segera menindaklanjuti terkait kegiatan tahapan kampanye pemilu ini.

“Kami juga siap melakukan koordinasi dengan Kesbangpol yang ada di 15 Kabupaten/Kota selain itu juga secepatnya kami akan menyurat kepada Parpol untuk melaporkan titik titik atau tempat sekretariat parpol yang ada di Kabupaten/Kota,” ujar Sangian. (*/ben)