
RIAU – BNN RI bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika golongan I jenis Metamfetamin cair yang dibawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania.
Pengungkapan dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Senin (17/8/2026) setelah tim memperoleh informasi pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, dan MV Ocean Porter.
Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 18.30 WIB berhasil melakukan intercept terhadap Kapal MV Ocean Porter.
Selanjutnya kapal dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan terhadap awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.
Hasil penggeledahan terhadap 4 kontainer diketahui 2 kontainer kosong. 1 kontainer terbuka berisi perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain.
Sementara 1 kontainer yang masih tergembok dan baru dilas, setelah dibongkar berisikan bungkusan-bungkusan rokok berlogo GD dengan gambar daun berbahasa China.
Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, pemeriksaan dikembangkan pada satu lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.
Tim gabungan menemukan 8 drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan 1 Water Tank berkapasitas 1.000 liter* berisi cairan.
Setelah diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut positif mengandung Metamfetamin.
Dengan demikian total barang bukti yang diduga mengandung narkotika Metamfetamin mencapai Berat Brutto 2,6 Ton.
Selain narkotika, tim juga menyita 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total 1.570.000 batang.
Tim juga mengamankan 10 orang crew kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Menurut pengakuan sang Kapten AT, kapal tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia pada 18 Mei 2026 untuk reparasi.
Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan ke Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.
Melalui pengungkapan kasus besar ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair dengan valuasi ekonomi mencapai hampir Rp8,5 Triliun.
Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (ben)
Sumber: BNN RI




















