
SANGIHE – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe menggelar rekonstruksi kasus pencurian yang terjadi di Laundry Satu Jalur, berlokasi di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Juli 2025, memperagakan sebanyak 20 adegan dan diperankan langsung oleh tersangka berinisial AP (24), warga Karatung II, Kecamatan Manganitu.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh penyidik, awak media, serta sejumlah warga sekitar yang antusias menyaksikan jalannya proses.
Kanit Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Moh. Hendra Dachlan SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperjelas kronologi tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Tadi telah dilakukan rekonstruksi tindak pidana pencurian, di mana tersangka berinisial AP (24) memperagakan 20 adegan. Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kanit Hendra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan saat Laundry Satu Jalur dalam keadaan tidak beroperasi.
Pelaku berhasil menggasak uang tunai serta dua unit handphone, sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Sangihe di wilayah Karatung II.
Pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas di lingkungan sekitar. (IvAn)





















