
MANADO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan surat dan pernyataan sikap secara resmi kepada Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, Jumat (24/05/2024) Siang.
Surat tersebut berisi permohonan pengawalan dan pernyataan sikap Projo Sulut dalam mengusut dugaan kasus politik uang yang melibatkan dua calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari DPD Partai Gerindra Sulut.
Dalam suratnya, DPD Projo Sulut menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. Mereka juga menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum yang adil dan tidak memihak.
Ketua DPD Projo Sulut, Vebry Trihariadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan legislatif.
Vebry menjelaskan PROJO Sulut meminta Gakkumdu untuk melakukan penegakan hukum Pidana Pemilu Money Politic yang melibatkan dua caleg partai Gerindra.
“Terhadap dua caleg terpilih dari Partai Gerindra yang diduga terlibat pada kasus money politic yakni Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado harus ditangani dengan profesional berintegritas dan tidak menyimpang,” ujarnya Vebry kepada wartawan di Mapolresta Manado, Jumat (24/05).
Menurut Vebry, ini merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam membongkar kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.
Kasus politik uang ini menjadi sorotan publik karena mencoreng proses demokrasi dan integritas pemilihan umum di Sulawesi Utara.
6 pernyataan sikap DPD Projo Sulut:
1. Kami DPD PROJO Sulut mewakili masyarakat untuk kualitas Pemilu Luber dan Jurdil, maka sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap para oknum yang diduga telah melakukan Pidana Pemilu money politic yang ditangani saat ini.
2. Harapan kami proses yang ada seobyektif mungkin dan tidak ada lagi proses yang terhenti dengan berbagai alasan tidak cukup bukti, kadaluarsa atau pun alasan lain yang akan berimbas terhadap prasangka adanya tindakan melawan hukum dari aparat dalam Gakkumdu.
3. Mengingat proses penanganan yang harus lebih cepat, maka ketika penanganan melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka Kami DPD PROJO Sulut menyatakan Gakkumdu tidak profesional dan memanfaatkan celah hukum yang ada sehingga perkara dihentikan adalah tindakan melawan hukum yang mencederai kepercayaan masyarakat kepada Gakkumdu, yaitu pihak Bawaslu Manado, Kejaksaan Negeri Manado dan Polres Manado.
4. Perkara harus segera berproses di Pengadilan Negeri Manado untuk membuktikan para pelaku yang diduga melakukan Pidana Pemilu, apakah bersalah atau tidak. Jadi Gakkumdu tidak ada alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum Pidana Pemilu money politic dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan, sebab kami DPD PROJO Sulut akan mengambil langkah hukum untuk Gakkumdu jika perkara tersebut tidak sampai ke Pengadilan.
5. Kami DPD PROJO Sulut sangat mengharapkan Gakkumdu dapat bekerja secara profesional untuk penegakan pidana Pemilu, sehingga meminta segera menuntaskan perkara pidana Pemilu dengan segera hingga ke Pengadilan Negeri Manado.
Dengan adanya keterlibatan DPD Projo Sulut, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum di masa yang akan datang. (*/ben)




















