Tuduhan Terhadap Gembala Disebut Sudah Pernah Dibicarakan, Keluarga Diminta Klarifikasi

68

MINSEL – Persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak jemaat kembali menjadi perhatian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak terkait, informasi mengenai tuduhan tersebut disebut sudah pernah dibicarakan antara pihak gembala, jemaat, dan orang tua anak sebelum persoalan tersebut berkembang lebih jauh.

Menurut keterangan yang diterima, sekitar bulan Juni 2026, gembala dan ibu gembala mendapatkan informasi dari salah satu jemaat, yang disebut berinisial Ibu LL, mengenai adanya tuduhan terhadap gembala yang berkaitan dengan seorang anak bernama Indah.

Mendapat informasi tersebut, gembala kemudian menghubungi Ibu M, yang disebut sebagai orang tua Indah, untuk melakukan klarifikasi.

Ibu M kemudian datang ke rumah gembala. Dalam pertemuan tersebut, informasi mengenai tuduhan itu kembali dibicarakan.

Menurut keterangan yang disampaikan, Ibu M mengaku baru mengetahui cerita tersebut dari seorang perempuan berinisial Ibu VT, yang disebut mendapatkan pengakuan dari Indah.

Pihak gembala kemudian meminta agar Indah dapat dihadirkan untuk ditanyakan secara langsung mengenai pernyataan yang disebut telah disampaikan tersebut.

Namun, menurut keterangan pihak gembala, Ibu M saat itu meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.

“Sudah jo, so cukup. Kita anggap ini so selesai dan kita tidak akan melapor,” demikian pernyataan yang menurut pihak gembala disampaikan Ibu M dalam pertemuan tersebut.

Pihak gembala juga menyebut, dalam pertemuan itu Ibu M mengangkat tangan dan kemudian terjadi jabat tangan antara dirinya dengan gembala serta ibu gembala.

Hal tersebut dipahami sebagai tanda bahwa persoalan tersebut telah dianggap selesai.

Dalam pembicaraan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, turut hadir pula sejumlah pihak dari lingkungan jemaat, termasuk sekretaris jemaat dan salah satu unsur pemuda bernama Eleazer.

Pihak gembala menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan tuduhan, melainkan sebagai upaya melakukan klarifikasi dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan pada saat informasi tersebut pertama kali diketahui.

Pihak terkait juga menekankan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan dan perlu diklarifikasi kepada masing-masing pihak.

Karena persoalan ini telah berkaitan dengan proses hukum, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengungkap fakta secara objektif.

Pihak gembala juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun informasi yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.(*Sinta)