MINAHASA – Polemik hukum terkait kapal LCT Karya Mekar-2 kembali menjadi sorotan setelah terbit Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bitung tertanggal 7 Agustus 2026.
Perkara perdata tersebut menjadi perhatian pelapor karena sebelumnya telah terdapat laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan objek kapal yang sama di Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari SPKT Polda Sulawesi Utara tertanggal 28 November 2025, Sulaiman tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang berkaitan dengan kapal LCT Karya Mekar-2. Laporan tersebut kemudian ditangani oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut.
Pasca terbitnya putusan pengadilan, pelapor kini mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan pidana tersebut, termasuk alasan sampai saat ini belum adanya kejelasan mengenai penetapan tersangka terhadap pihak yang dilaporkan.
Pelapor menilai putusan perkara perdata tersebut penting untuk dicermati oleh penyidik karena di dalamnya terdapat fakta dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak serta objek kapal LCT Karya Mekar-2.
“Setelah adanya putusan ini, kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut terhadap laporan yang kami sampaikan. Kami ingin mengetahui status penanganannya secara jelas dan kapan perkara ini akan mendapatkan kepastian hukum,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan semata-mata mengenai hasil akhir perkara, melainkan menyangkut kepastian proses hukum atas laporan yang telah diterima secara resmi oleh kepolisian.
Ia juga mendesak penyidik untuk segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum berikutnya.
“Kami mempertanyakan status laporan kami. Sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan, apa kendalanya, dan kalau memang alat buktinya sudah cukup, kapan penetapan tersangka dilakukan? Jangan sampai laporan yang sudah diterima sejak November 2025 ini tidak memiliki kejelasan,” tegasnya.
Selain mempertanyakan proses terhadap pihak yang dilaporkan, pelapor juga meminta penyidik mencermati dugaan adanya transaksi lanjutan terhadap kapal tersebut.

Menurut Sulaiman, pihak yang diduga telah menerima pembayaran atau memiliki pengetahuan mengenai transaksi sebelumnya seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kemudian objek kapal tersebut kembali dijual kepada pihak lain.
“Kami juga meminta agar pihak ketiga yang membeli dan kemudian memperoleh keuntungan dari objek tersebut turut diperiksa apabila memang terdapat bukti bahwa yang bersangkutan mengetahui kapal itu sebelumnya telah dijual kepada pihak lain. Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti,” katanya.
Pelapor menegaskan, dirinya tidak meminta penyidik untuk mengabaikan proses hukum maupun asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, ia meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan apa kendalanya. Kalau sudah cukup bukti, kami mempertanyakan mengapa belum ada penetapan tersangka. Kami ingin mengetahui secara terang status perkara ini,” ujarnya.
Ia berharap Putusan PN Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bitung dapat menjadi salah satu bahan yang dicermati penyidik dalam melihat rangkaian peristiwa terkait kapal LCT Karya Mekar-2, tanpa mencampuradukkan ranah perkara perdata dan pidana.
Pelapor juga meminta pimpinan Polda Sulut memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan tersebut sehingga masyarakat yang telah membuat laporan memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkaranya.
“Intinya kami mempertanyakan kinerja penanganan laporan ini. Bukan berarti kami menentukan siapa yang bersalah. Itu kewenangan penyidik dan pengadilan. Tetapi kami sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh tudingan atau pernyataan yang disampaikan pelapor.
Catatan: Putusan perkara perdata dan laporan pidana merupakan dua proses hukum yang berbeda. Karena itu, putusan perdata tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah secara pidana.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada proses penyelidikan/penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Sinta)





















