Peluncuran Gerakan Nasional Melawan Stigma Kusta: Buka Pintu Para Penderita Berobat Tanpa Rasa Takut

11
Gubernur Yulius Selvanus bersama 38 Gubernur menandatangani komitmen percepatan eliminasi kusta di Jakarta 10 Juli 2026. (ist)

JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menghadiri langsung peluncuran Gerakan Nasional Melawan Stigma Kusta di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Dalam forum ini Sulut juga menandatangani komitmen bersama 38 gubernur untuk percepatan eliminasi kusta 2030.

Kehadiran Gubernur dalam peluncuran Gerakan Nasional Melawan Stigma Kusta bukan sekadar seremonial.

Dalam rangkaian Konferensi itu, Gubernur Yulius turut menandatangani komitmen bersama para kepala daerah untuk percepatan eliminasi kusta di Indonesia.

Langkah ini menandai keseriusan Sulut bergerak sinergis dalam misi besar mewujudkan Indonesia Bebas Kusta Tahun 2030.

Gerakan Nasional ini merupakan kampanye kolaboratif lintas sektor yang diprakarsai Kementerian Kesehatan RI bersama NLR Indonesia, dan didukung The Nippon Foundation serta Sasakawa Leprosy Initiative.

Acara dibuka resmi oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan materi Percepatan Eliminasi Kusta Komitmen Indonesia, Kolaborasi Global.

Mendagri menekankan pentingnya integrasi kebijakan pusat dan daerah agar gubernur dan bupati/wali kota mengawal langsung penanganan kusta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan tantangan terbesar saat ini bukan medis, tapi sosial stigma.

Pesan utama kampanye ini:

1. Kusta bukanlah kutukan atau penyakit akibat guna-guna

2. Kusta adalah penyakit medis biasa yang disebabkan bakteri Mycobacterium leprae dan bisa sembuh total dengan obat gratis Multi-Drug Therapy MDT.

Komitmen Sulawesi Utara ke Depan:

1. Edukasi Berbasis Komunitas: Gandeng tokoh agama, tokoh adat, dan media lokal untuk meluruskan stigma bahwa kusta adalah kutukan

2. Penguatan Layanan Kesehatan Primer: Pastikan ketersediaan obat MDT dan tingkatkan kapasitas Puskesmas di 15 kabupaten/kota se-Sulut untuk deteksi dini aktif

3. Pemulihan Hak OYPMK: Menjamin hak asasi Orang Yang Pernah Mengalami Kusta

Di Sulut, rasa takut dikucilkan masih membuat banyak penderita menyembunyikan gejala. Akibatnya penanganan terlambat dan berisiko kecacatan permanen.

Dengan komitmen ini, peluncuran gerakan diharapkan menjadi titik balik kemanusiaan. Menghapus stigma berarti membuka pintu bagi para penderita untuk berobat tanpa rasa takut, demi mewujudkan Sulawesi Utara yang sehat, inklusif, dan bebas kusta seutuhnya. (ben)