RSUP Kandou Hentikan Sementara PPDS Anestesi, Dukung Penuh Penyelidikan Kematian dr. Adrian Rantung

151
Gedung Administrasi RSUP Prof R.D Kandou Malalayang. (foto ben)

MANADO – RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado menyampaikan keterangan resmi terkait meninggalnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS Anestesi FK Unsrat, dr. Adrian Rantung.

Pihak rumah sakit menghentikan sementara program PPDS Anestesi dan mendukung penuh proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Melalui Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas, Dr. dr. Erwin Kristanto, SH, Sp.FM(K), pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum.

Sebagai langkah evaluasi dan bentuk dukungan terhadap investigasi, RSUP Kandou memutuskan menghentikan sementara aktivitas Program PPDS Anestesi.

“Semua masih dalam proses pemeriksaan sehingga kami masih menunggu. Kami mendukung penuh karena ini untuk kepentingan semua orang,” ujar Erwin, Rabu 8 Juli 2026.

Ia menegaskan pelayanan kesehatan di RSUP Kandou tetap berjalan normal sesuai SOP dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini investigasi dilakukan secara kolaboratif oleh 3 tim:

1. Tim Investigasi Kementerian Kesehatan
2. Satgas Pencegahan dan Penanganan Perundungan RSUP Kandou & FK Unsrat*
3. Kolegium

Tim gabungan tersebut tengah melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pengumpulan informasi terkait peristiwa tersebut.

*Polisi Selidiki Dugaan Perundungan*
Sementara itu, Satreskrim Polresta Manado juga tengah melakukan penyelidikan menyusul viralnya informasi di media sosial yang mengaitkan kematian dr. Adrian dengan dugaan perundungan selama pendidikan.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi medsos, berkoordinasi dengan RSUP Kandou, mengumpulkan dokumen, dan meminta keterangan sejumlah pihak.

“Seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan adanya perundungan, masih kami dalami dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta,” ujar Kompol Elwin.

Berdasarkan keterangan forensik RSUP Kandou, jenazah korban hanya dilakukan pemeriksaan fisik luar sesuai permintaan keluarga.

Keluarga tidak mengajukan autopsi sehingga penyebab pasti kematian secara medis belum dapat dipastikan.

Jenazah korban dibawa ke RS setelah meninggal dunia untuk pemeriksaan luar dan pemulasaran, sebelum dimakamkan di Kabupaten Morowali.

Hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga terkait dugaan perundungan. Namun polisi tetap melakukan pendalaman.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” tegas Kompol Elwin.

Satreskrim juga melakukan patroli siber untuk mengantisipasi penyebaran hoaks dan informasi provokatif. (ben)