Pemkab Sangihe Mulai Terapkan Perda Anti Narkotika, 65 Pejabat Jalani Tes Urine

15
Bupati Sangihe Ikut Tes Urine sebagai Bentuk Komitmen. (ist)

SANGIHE – Komitmen Pemkab Kepulauan Sangihe memberantas narkotika dimulai dari internal.

Jumat 10 Juli 2026, sebanyak 65 pejabat di lingkungan Pemkab Sangihe menjalani tes urine di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo.

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari turut menjadi peserta tes urine sebagai bentuk komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih.

“Perda ini tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas. Implementasinya harus dimulai dari lingkungan pemerintah agar ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjauhi penyalahgunaan narkotika,” ujar Michael dalam sambutannya.

Bupati menegaskan ASN dituntut memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Integritas tidak hanya diukur dari kompetensi dan kinerja, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum dan perilaku pengabdian.

Menurutnya, tes urine bukan untuk mencari kesalahan. Melainkan sebagai langkah pembinaan dan pencegahan agar ASN tetap profesional serta terbebas dari narkotika.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh ASN memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah daerah akan terus membangun lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Bupati juga menginstruksikan seluruh pejabat yang belum mengikuti pemeriksaan agar ikut pada tes berikutnya. Tujuannya agar implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 berjalan menyeluruh.

Pemkab Sangihe berharap kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat budaya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas narkotika, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Ivan)