MINAHASA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalasey Dua mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
Laporan tersebut disampaikan setelah berbagai upaya klarifikasi dan mediasi yang difasilitasi pemerintah belum membuahkan hasil.
BPD menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir pihaknya telah mengikuti sejumlah rapat bersama pemerintah desa, sekretaris desa, Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, hingga Inspektorat.
Pertemuan tersebut bertujuan meminta penjelasan serta dokumen terkait pengelolaan Dana Desa saat Desa Kalasey Dua dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua, FT.
Meski sedikitnya tiga kali pertemuan digelar di tingkat kecamatan dan beberapa kali pembahasan dilakukan di Dinas PMD maupun Inspektorat, BPD mengaku belum memperoleh dokumen maupun penjelasan yang dianggap memadai mengenai realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.
BPD juga mengungkapkan bahwa Dinas PMD Kabupaten Minahasa sempat menerbitkan surat yang mengagendakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan FT, pemerintah desa, BPD, Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas PMD, dan Inspektorat.
Dalam agenda tersebut, FT diminta membawa dokumen laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen perubahan APBDes.
Namun, menurut BPD, pertemuan tersebut tidak terlaksana. Peserta yang telah hadir hingga sore hari tidak mendapatkan kepastian pelaksanaan rapat.
Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas PMD, BPD memperoleh informasi bahwa agenda tersebut ditunda tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Merasa belum mendapatkan kejelasan, BPD akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Minahasa pada 23 Juni 2026 sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan mendorong penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, LSM GMPM menyatakan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk kontrol sosial. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan BPD secara profesional.
LSM GMPM juga meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa mempertimbangkan pelantikan FT sebagai Hukum Tua terpilih hingga proses pemeriksaan atas dugaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 memperoleh kejelasan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, FT, Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas PMD Kabupaten Minahasa, maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan BPD, dugaan yang disampaikan, maupun alasan penundaan pertemuan yang dipersoalkan.
Berita ini akan diperbarui apabila keterangan resmi dari pihak-pihak terkait telah diperoleh. (Redaksi)























