Calon Hukum Tua Tateli Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan Politik Uang ke Polresta Manado

595
Calon Hukum Tua Desa Tateli Nomor Urut 1, Deddy Richard Wariki baju coklat tengah, bersama tim pemenangan berfoto di lobi Polresta Manado setelah menyerahkan surat pengaduan dugaan politik uang Pilhut Tateli 2026. (Foto: Dokumen Tim)

TATELI – Calon Hukum Tua Desa Tateli Nomor Urut 1, Deddy Richard Wariki, bersama tim pemenangan resmi ajukan surat pengaduan dan keberatan ke Polresta Manado.

Laporan terkait dugaan praktik politik uang atau money politic di Pemilihan Hukum Tua Pilhut Desa Tateli 2026.

Dalam surat bertanda tangan tim pemenangan, pelapor keberatan atas proses dan hasil Pilhut.

Diduga ada pembagian uang tunai Rp100.000 per orang oleh pihak yang disebut terkait Calon Nomor Urut 2 melalui tim suksesnya.

Tujuannya disebut untuk memengaruhi pilihan masyarakat.

Menurut pengaduan, dugaan didukung bukti rekaman pengakuan penerima. Berkas itu dilampirkan.

Pihak pelapor menilai praktik tersebut mencederai asas demokrasi dan integritas Pilhut Tateli.

Dugaan politik uang adalah pelanggaran serius yang bisa diproses hukum bila terbukti lewat penyelidikan.

Deddy Richard Wariki juga menolak tanda tangan Berita Acara Pelaksanaan Pencoblosan dan Hasil Penghitungan Suara.

Alasannya, proses pemilihan dinilai diwarnai dugaan pelanggaran yang berpotensi pengaruhi hasil.

*Minta Investigasi dan Penundaan Pelantikan*
Lewat pengaduan, pelapor minta Polresta Manado investigasi mendalam dan ambil langkah hukum sesuai aturan.

Selain itu minta proses pelantikan atau penetapan hasil Pilhut Desa Tateli ditunda. Sampai seluruh dugaan pelanggaran punya kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polresta Manado.

Dugaan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum. (rs)