SANGIHE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, diguncang isu serius terkait dugaan pemaksaan seorang Kepala Lapas kepada tahanan muslim untuk memakan daging anjing, makanan yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 27 November 2025.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Ia menyampaikan bahwa Kepala Lapas berinisial CS telah dimintai keterangan pada hari yang sama di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.
“Pada tanggal 27 November, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Ditjenpas kemudian menunjuk pelaksana tugas untuk memimpin Lapas Enemawira,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Selasa (2/12/2025).
Ditjen Pemasyarakatan juga telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan serta menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS yang diselenggarakan hari ini.
Hasil sidang akan menjadi dasar penentuan sanksi apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Rika menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelayanan, termasuk pembinaan terhadap warga binaan.
“Setiap petugas wajib mematuhi standar pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Tindakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras dugaan tindakan pemaksaan tersebut.
Ia menilai peristiwa ini bukan hanya bentuk diskriminasi, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
“Memaksa warga binaan muslim untuk mengonsumsi makanan haram adalah tindakan yang melanggar aturan serta nilai-nilai kemanusiaan. Menteri yang membawahi pemasyarakatan harus mencopot dan memproses pelaku secara hukum,” kata Mafirion.
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP telah mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang merendahkan atau menghina agama, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara. (***/IvAn)




















