Saksi Pihak Keluarga Beberkan: Margaretha Makalew Tak Lagi Memiliki Tanah di Paniki Bawah Sejak 1977

280
Saksi Sengkey Rotinsulu (tengah berambut putih) memberikan penjelasan kepada pihak pengacara terdakwa Dr Santrawan Paparang dan Hanafi. (foto ben)

MANADO – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/9/2025) pagi.

Sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH ini dipimpin oleh majelis hakim dengan Ketua Yance Patirani SH MH serta dua hakim anggota, Ronald Massang, SH MH dan Mariyani Korompot SH MH menghadirkan tiga saksi yang diminta keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan menghadirkan 3 saksi, yakni
Tino karyawan dari pelapor Rudy Gunawan, Sengkey Rotinsulu dan Marie Wakkary yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Saksi keenam, Sengkey Rotinsulu, yang juga mantan Kepala Desa Paniki (1994–2004) menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara telah lama dijual kepada pihak lain.

“Margaretha itu sepupu saya. Orang tua Margaretha Makalew sejak tahun 1977 sudah menjual tanah hasil menang perkara dengan Erna Makalew, istri Jhoan Supit. Setelah dieksekusi, tanah itu dijual kepada Dendeng. Jadi Set Makalew, orang tua Margaretha, tidak punya tanah satu senti pun di Paniki Bawah,” ungkap Sengkey di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi terkait kepemilikan tanah diperolehnya langsung dari ayahnya yang pernah menjabat sebagai Hukum Tua Paniki Bawah sebanyak tiga periode.

Menurutnya, keputusan pengadilan pada tahun 1976 telah menegaskan kepemilikan tanah tersebut.

“Tanah seluas sekitar 23 ribu meter persegi itu tercatat di register desa atas nama Jhoan Supit, bukan Set Makalew,” tambahnya.

Hal serupa turut diungkapkan saksi kedua, Marie Wakkary, kakak ipar terdakwa.

Ia mengaku pernah diajak mertuanya untuk menemui Dharma Gunawan guna mengambil uang hasil penjualan tanah.

“Saya hanya ikut mengantar mertua, beliau bilang mau ambil uang karena ada tanah yang dijual. Tapi saya tidak tahu pasti luas tanahnya,” tutur Marie.

Ia menambahkan, pada era 1990-an setiap transaksi jual beli tanah di Paniki Bawah diumumkan secara terbuka di kelurahan, dan selama itu tidak pernah ada keberatan maupun gugatan dari keluarga Makalew.

“Selama mertua saya hidup sampai meninggal, tidak pernah ada yang menggugat tanah tersebut. Bahkan sampai terbit sertifikat, tidak pernah ada gugatan,” tegasnya.

Sementara itu, saksi ketiga Tino, karyawan pelapor, turut memberikan keterangannya mengenai persoalan kepemilikan tanah yang disengketakan.

Untuk Persidangan selanjutnya kasus pidana dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada 29 September 2025. (ben)