Tujuh Pelaku Peredaran Minuman Keras dan Narkotika Diringkus

285
Para tersangka merupakan jaringan pengedar obat keras dan narkoba lintas provinsi. (foto istimewa)

MANADO – Polresta Manado Berhasil Meringkus 7 Orang Pelaku Peredaran Minuman Keras dan Narkotika.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat keras, minuman keras dan sabu, Selasa (5/3/2024).

Ketujuh orang pelaku pengedar narkotika, minuman keras dan obat keras di kota manado berhasil di ringkus tim Satres Narkoba Polresta Manado.

Salah satu diantaranya merupakan seorang Invulenser asal manado berinisial R-R-R alias Ichat.

Masing-masing tersangka diamankan di wilayah terpisah di kota manado saat melakukan transaksi gelap narkotika dan menerima paket kiriman dari jakarta serta hendak menyelundupkan minuman keras ke wilayah kepulauan sangihe melalui pelabuhan Manado.

Sementara itu Kapolresta Manado
Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib mengatakan para tersangka merupakan jaringan pengedar obat keras dan narkoba lintas provinsi.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat keras dan sabu seberat 1,6 gram, 1.600 botol minuman keras jenis Captikus dan handphone.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah,” pungkas Kasat Narkoba. (ben)