
MANADO – Sebagai bentuk pemenuhan hak dan optimalisasi pelayanan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis, melaksanakan penyuluhan hukum bagi Tahanan yang kurang mampu.
Bertempat di Aula Rutan Manado, Selasa (5/03/2024), Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Wahjono bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rico Wendur, Ketua LKBH Neomesis Stanly Lontoh membuka jalannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Kasubsi Yantah Wahjono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi Tahanan yang kurang mampu, untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis, dan pendampingan saat penyelesaian proses hukum.
“Pergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, semoga bermanfaat buat saudara sekalian dan mendapatkan hasil yang terbaik, ” pesan Wahyono.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LKBH Neomesis Stanly Lontoh menuturkan, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum tidak terkecuali para Tahanan yang ada di sini (Rutan Manado-red).
“Ini sudah menjadi tugas kami untuk membantu dalam proses hukum saudara sekalian. Terima kasih untuk kepada pihak Rutan Manado, kegiatan Penyuluhan Hukum dapat terlaksana dengan baik”
“Semoga kehadiran kami bisa membantu, kami berharap, apa yang telah dilaksanakan bisa dirasakan dampaknya,’’ ujar Stanly Lontoh. (*/don)
















