Tim URC Resmob Polda Sulut Amankan Lokasi Pembuatan Sajam dan Panah Wayer di Minahasa Utara

73
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Ari Prakoso, S.I.K., M.H., bersama Katim Resmob Polda Sulut IPDA Hendrikson Rivo Wowiling, S.Sos., M.M., didampingi Wakatim Resmob Ipda Andros Hinur, S.H saat mengelar konferensi pers,Selasa sore 7 Juli 2026. (ist)

MANADO – Polda Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata tajam ilegal.

Gerak cepat Tim URC Resmob Polda Sulut bersama Subdit Jatanras berhasil mengungkap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan senjata tajam (sajam) dan panah wayer di Minahasa Utara, Senin (6/07/2026).

Tim URC Resmob Polda Sulut bersama Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IM (21) asal Minahasa Utara.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Ari Prakoso, S.I.K., M.H bersama Katim Resmob IPDA Hendrikson Rivo Wowiling, S.Sos., M.M. dan didampingi Wakatim Resmob IPDA Andros Hinur, SH.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan sajam dan panah wayer.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulut dalam memberantas kepemilikan, pembuatan, dan peredaran senjata tajam ilegal yang berpotensi digunakan dalam aksi kriminal,” ujar salah satu petugas.

Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat dan keseriusan Tim URC Resmob serta Subdit Jatanras Polda Sulut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan jalanan.

Polda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran sajam ilegal di lingkungan sekitar.

Sinergi polisi dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sulut. (ben)