MK Kunci Pilkada Langsung, Pakar Unsrat: “Tanpa Parpol Kuat, Demokrasi Jalan di Tempat”

16
Suasana pembekalan Partai Hanura Sulut 3 Juli 2026. Layar besar menampilkan Ferry Daud Liando Dosen FISIP Unsrat dengan tema Partai Politik Pilar Utama Demokrasi. (ist)

MANADO – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Senin 29/6/2026 menegaskan Pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat. Dengan begitu, wacana elit parpol pusat soal pilkada lewat DPRD pupus sudah.

Namun Dosen dan Peneliti Kepemiluan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando menyebut putusan itu menyimpan sejumlah risiko besar. Ia menyampaikannya saat Pembekalan Partai Hanura, Jumat (3/7/2026).

“Sebagian besar parpol belum serius menciptakan calon pemimpin politik. Dugaan mahar jadi faktor utama penetapan calon. Mereka tidak dibekali pengalaman kepemimpinan dasar,” kata Ferry.

Akibatnya, banyak kepala daerah tidak bisa mengembangkan daerah karena minim inovasi dan strategi.

Saat ini banyak daerah tak mampu kelola pemerintahan akibat pemotongan Transfer ke Daerah TKD. “Terjadi krisis fiskal karena PAD lemah. Dulu dimanjakan dana transfer pusat,” ujarnya.

Di legislatif, banyak aktor politik belum mampu kelola kewenangan karena minim pengalaman. “Sikap pasif, diam, tanpa reaksi atas masalah publik jadi tontonan,” tegasnya.

Kealpaan parpol membekali etika bikin pemilu dan pilkada rawan curang, mulai dari beli suara, libatkan pihak tidak netral, sampai markup suara.

“Aktor tanpa etika jadi pemicu korupsi saat berkuasa,” tegas Ferry.

Dari sisi pemilih, kesadaran politik belum benar. “Setiap suara harus diganti imbalan. Tidak peduli kualitas calon. Pemilih gampang diadu domba dan tidak siap kalah. Makanya polarisasi sulit dicegah.”

Apapun risikonya, putusan MK konstitusional. Kedaulatan di tangan rakyat. Tapi sistem pilkada hanya metode, bukan penentu kualitas demokrasi.

Faktor utama, kelembagaan parpol lewat kaderisasi profesional, sistematis, berkesinambungan. (red)