MANADO – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara resmi tetapkan DS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswi Unima berinisial EM.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey sampaikan hal itu di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).
“Beberapa waktu lalu kami telah gelar penetapan tersangka. Setelah mengantongi keterangan ahli dari Apsifor dan psikologi forensik, kami tetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban,” ujar Kombes Pol Nonie.
DS diketahui dosen di lingkungan Universitas Negeri Manado.
Korban EM merupakan mahasiswi Unima yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos pada akhir tahun 2025 lalu.
Meski sudah tersangka, penyidik belum lakukan penahanan ke DS.
“Yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sakit dan butuh perawatan pasca operasi. Kami sudah periksa kesehatan di RS Bhayangkara dan ada surat keterangan medis,” jelas Nonie.
Polda Sulut akan pertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.
Kasus ini masih dalam penanganan Ditres PPA-PPO Polda Sulut. (ben)























