Naiknya Pajak Kendaraan, Berikut Penjelasan Lengkap Bapenda Sulut

131
June Silangen. (ist)

MANADO – Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026, banyak warga mempertanyakan penyebab lonjakan pajak yang dirasakan cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

‎Kenaikan PKB awal tahun 2026 ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Sulawesi Utara.

‎‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

‎Ia menegaskan bahwa potensi kenaikan pajak kendaraan bermotor merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

‎Menurut June, perubahan utama terletak pada skema bagi hasil PKB.

Jika sebelumnya pembagian komposisi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen kabupaten/kota, maka melalui undang-undang baru tersebut kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan PKB sebesar 66 persen dari pokok pajak.

‎“Dengan skema baru ini, pokok pajak PKB otomatis bertambah karena adanya opsi pajak yang naik hingga 66 persen untuk seluruh kabupaten/kota,” jelasnya.

‎Meski begitu, June mengakui bahwa skema tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan.

‎Daerah dengan potensi besar, seperti Kota Manado jelas memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain melalui opsi PKB tersebut.

‎Silangen mengungkapkan pada tahun 2025 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan edaran agar pemungutan pajak kendaraan bermotor disesuaikan atau ekuivalen dengan nominal pajak tahun sebelumnya.

‎Menindaklanjuti edaran itu, Pemerintah Provinsi Sulut menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 11 yang mengatur pengurangan terhadap pokok pajak maupun opsi pajak.

‎“Dengan kebijakan pengurangan ini, nominal pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2025 akhirnya sama dengan pajak tahun 2024, meskipun secara regulasi seharusnya sudah mengalami kenaikan,” ujarnya.

‎Untuk tahun 2026, Bapenda Sulut masih menunggu edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengurangan tersebut.

‎Jika edaran kembali diterbitkan, pemerintah provinsi akan menyesuaikan sistem pemungutan pajak agar nominal PKB yang ditagihkan tetap setara dengan tahun 2024 dan 2025.

‎June menambahkan, kewenangan pemerintah provinsi dalam memberikan keringanan pajak hanya berlaku untuk porsi pajak provinsi.

Sementara untuk opsi pajak, diperlukan persetujuan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.

‎“Karena opsi pajak ini merupakan penerimaan kabupaten/kota dalam rangka penguatan fiskal daerah masing-masing,” katanya.

‎Di akhir penjelasannya, June mengimbau masyarakat tetap tenang dan memahami bahwa kebijakan PKB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah.

‎“Pemerintah daerah tetap berupaya agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (ben)