
MANADO – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali dilanjutkan dengan agenda meninjau lokasi Jumat pagi 21 November 2025.
Dalam disidang lokasi tersebut juga menghadirkan Hakim Ketua Yance Patiran SH MH dan Hakim anggota Ronald Massang SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta ke terdakwa Margaretha Makalew yang di dampingi kuasa Hukum Hanafi Saleh SH dan Korban Rudy Gunawan juga didampingi Kuasa Obert Mandagi SH.
Sempat terjadi perdebatan alot antara JPU dan Kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh soal denah lokasi eksekusi.
Hanafi salah mempertanyakan soalnya keaslian gambar yang dilampirkan dalam dakwaan karna menurutnya gambar tersebut dibuat oleh orang pengadilan menurut pengakuan terdakwa Margaretha Makalew.
Namun menurut JPU setelah di Klarifikasi dari pihak pengadilan tidak pernah mengeluarkan gambar tersebut.
Sementara baliho yang terpasang yang diklaim terdakwa Margaretha Makalew berada diatas tanah Milik Dharma Gunawan yang memilki sertifikat hak milik yang sah.
Menurut Ronald Massang SH, salah satu hakim anggota 1 dan hakim anggota 2 Edwin Marentek, SG yang menangani kasus tersebut, dilokasi obyek sengketa majelis hakim yang di ketuai oleh Yance Patiran, hadir dilokasi yang diduga adanya penyerobotan yang dilakukan terdakwa Margaretha Makalew.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan kami menemukan fakta ada dua versi dimana dari pihak korban atau pelapor bahwa plang yang ditanam itu berada di atas tanah milik korban, sesuai versi masing – masing,” kata dia.
Sementara dari terdakwa mengatakan ia memasang plang dipinggir got berdasarkan eksekusi yang dilakukan tahun 2022.
Dari dua versi tersebut majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusannya dan pihak pihak penasehat hukum akan menyimpulkan dalam pembelaannya,” ujar Massang.
Semetara ini korban Rudy Gunawan mengatakan terkait pertanyaan kuasa hukum terdakwa soal keaslian gambar denah lokasi.
“Yang tertera dalam sertifikat itu adalah yang asli, sementara itu diluar dari gambar sertifikat tentu adalah palsu, karena tidak diakui oleh pemerintah setempat maupun dan tidak terdaftar BPN,” ujar Rudy Gunawan. (ben)




















