Terima Toyota Rush Merah Maron dan Fee, Janny Rolos Jadi Tersangka Korupsi PT HWR

218
Plt Kajati Sulut Dr. Feri Tas saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka Janny Rolos dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT HWR di Kantor Kejati Sulut, Senin (2/11/2026) malam. (foto istimewa)

MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Senin (2/11/2026) malam menetapkan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Tenggara, Janny Rolos, S.Sos sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Sulut, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si membeberkan secara detail kejahatan jabatan yang dilakukan Janny Rolos saat masih bertugas sebagai Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014.

Dalam Konferensi Pers, Plt Kejati Sulut Dr. Feri Tas mengungkapkan bahwa dalam memuluskan penerbitan dokumen lahan ilegal tersebut, Janny Rolos menerima imbalan berupa fasilitas kendaraan mewah hingga komisi uang tunai dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

“Nah, menerima fasilitas 1 unit mobil Toyota Rush warna merah maron dan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah yaitu 30.000 dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Cigin,” ungkap Feri Tas.

Kejati Sulut menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan karena Janny Rolos terbukti bersekongkol dengan Elisabeth Laluyan untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai aturan hukum.

“Adapun penetapan tersangka terhadap Janny Rolos dengan sengaja membuat dan menerbitkan akta jual beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010 di atas tanah hutan produksi (HPT),” beber Dr. Feri Tas.

Lahan tersebut diketahui berstatus sebagai kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/KPTS-II/1984 tentang penunjukan areal di wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektare.

AJB tersebut sengaja diterbitkan seolah-olah terjadi transaksi sah di atas tanah negara yang berada di dalam konsesi IUP PT HWR, dan kemudian dipakai untuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara.

Plt Kajati Sulut juga mengingatkan kembali terkait deretan tersangka lain yang telah diseret ke meja hijau dalam pusaran korupsi tambang ini.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado dengan terdakwa BDG (Direktur PT HWR) dan BT (Mantan Kadis ESDM Provinsi Sulut), sedangkan HJ (Manajer Produksi PT HWR) berstatus DPO. Jadi, itulah yang kami lakukan pada malam hari ini,” pungkasnya. (Ben)