
MANADO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (25/10/2026) dini hari, polisi mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti sebanyak 110 paket sabu.
Dari delapan orang yang diamankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya yang dikategorikan sebagai pengguna diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Makaminan, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026) siang.
Yandrie menjelaskan, pengungkapan bermula sekitar pukul 03.00 WITA. Tim operasional mengamankan dua pria berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 30 paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban.
Berbekal temuan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos DB yang berada di kelurahan yang sama.
Sekitar pukul 03.30 WITA, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip berukuran kecil.
Dalam pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial DL. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari rangkaian penindakan tersebut mencapai 110 paket sabu.
Penyidikan Terus Dikembangkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Makaminan, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan memeriksa peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Terkait status hukum delapan orang yang diamankan, Yandrie menyebut enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua orang lainnya tidak diproses sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena dikategorikan sebagai pengguna dan telah diserahkan kepada BNN untuk menjalani rehabilitasi.
“Dua orang lainnya hanya sebagai pengguna, dan mereka sudah kami serahkan ke BNN untuk direhabilitasi,” ujar Yandrie.
Enam Tersangka Terancam Hukuman Berat
Makaminan menegaskan, terhadap enam tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumnanya 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Polda Sulut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*/ben)




















