MANADO – Tim ROTR Alfa ROTR Polresta Manado, Rabu 24 Januari dini hari berhasil meringkus AY alias Adul. Pelarian selama sepekan terhenti setelah diamankan petugas.
Adul diketahui melakukan penikaman pada Rabu 17 Januari 2024 di kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Korban penikaman bernama Zulkifli Alim (31) warga Wenang, Kota Manado.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi setelah keduanya terlibat adu mulut saat pesta miras di kelurahan Sindulang.
Pelaku yang marah kemudian mencabut pisau badik dipinggangnya dan menikam korban sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian kabur dan berpindah-pindah tempat.
Mendapat laporan tersebut Tim Alfa ROTR Polresta Manado langsung menuju ke TKP.
Pelaku yang melihat polisi sempat kabur dan mencoba bersembunyi.
Namun upaya pelaku sia-sia dan harus berakhir di sel tahanan Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap setelah satu Minggu buron.
“Kita sudah mencari keberadaan pelaku selama satu minggu dan akhirnya tertangkap,” kata dia.
Mantan Kapolsek Pelabuhan Bitung ini mengatakan pelaku juga merupakan residivis.
“Yah, pelaku ini residivis pencurian elektronik dan baru keluar dari penjara,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ben)





















