Keterlibatan Media dalam Proses Pengawasan Pemilu Perintah Undang-undang

432
Sosialiasi Pengawasan Pertisipatif bersama Media Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara di The Sentra Hotel Manado, Kamis 19 Oktober 2023. (foto ist)

MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Sosialiasi Pengawasan Pertisipatif Bersama Media Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara di The Sentra Hotel Manado, Kamis 19 Oktober 2023.

Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan bersama dengan media yang merupakan bagian dari pilar demokrasi.

“Kami membutuhkan saran dari media untuk mengkritik, agar supaya dapat mencerahkan, mencerdaskan serta mendidik publik. Maka peran aktif media sangat penting bagi Bawaslu karena dapat menjadi corong informasi yang langsung diterima oleh publik,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi SPd MH mengajak media agar memproduksi berita terkait dengan Pemilu yang mengedepankan fungsi informatif dan edukatif.

“Tentunya tanpa bantuan media, maka Bawaslu akan kesulitan untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” tukasnya.

Ketua Bawaslu Sulut, Dr Ardiles Mario Revelino Mewoh SIP MSi menuturkan, kegiatan pengawasan pemilu partisipatif merupakan agenda besar Bawaslu dalam menyongsong pemilu tahun 2024.

Keterlibatan media secara umum dalam proses pengawasan pemilu merupakan perintah undang-undang.

“Kami menyadari suksenya pemilu tidak terlepas dari keterlibatan semua pihak, bukan hanya Bawaslu saja melainkan media juga dituntut memberikan informasi yang benar untuk menjaga sistem demokrasi ini,” jelasnya.

“Bawaslu diminta menyebarkan informasi yang cepat. Untuk itu, kami mohon dukungan berupa saran dan masukan agar kinerja Bawaslu bisa lebih baik dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (*/ben)