Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Teling

221
Pelaku curanmor inisial CA (33) saat diamankan Polisi. (foto istimewa)

MANADO – Tim Resmob Charlie dan Tim Bravo yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Putut Wiyono menangkap pelaku curanmor inisial CA (33) di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Rabu (17/1/2024).

Informasi yang dirangkum oleh pihak kepolisian,pelaku merupakan seorang pria pengangguran.

Sementara Korban Emanuel Filipini Gilardino Balaati (20), warga Desa Sawangan Jaga I Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kronologi kejadian bermula pada pukul 21.30 Wita tanggal 26 Desember 2023, kendaraan milik korban dipinjam temannya untuk pergi ke gereja.

Namun, setelah menghabiskan waktu di sebuah acara ulang tahun, korban mengetahui motor yang dikendarainya sudah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, akibat dugaan pencurian ini korban mengalami kerugian materil mencapai Rp16 juta.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melaui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, Tim Charlie dan Tim Bravo melakukan pulbaket dan berhasil mengumpulkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah kos di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Ipda Agus, Kamis (18/1/2024).

Selanjutnya, tim melanjutkan investigasi untuk menemukan R2 yang sudah dijual oleh pelaku. Hasilnya, tim berhasil menemukan 4 unit R2 dari hasil curian yang dilakukan oleh pelaku.

“Barang bukti tersebut terdiri dari, 1 Unit Honda Beat Digital , 1 Unit Honda Beat Street , 1 Unit Honda Vario dan 1 Unit Yamaha X-Ride”, jelasnya.

Diduga motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian ini adalah masalah ekonomi. Pelaku saat ini telah diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ben)