
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, secara resmi mengukuhkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal Pas).
Tim satuan tersebut sebagai motor penggerak pengawas dan kontrol terhadap tugas dan fungsi seluruh aspek penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Pengukuhan tersebut dipusatkan di Lapangan Kanwil Kemenkumham Sulut, Kamis (4/01/2024).
Lumbuun berharap agar Satopspatnal dapat juga dibentuk di Lapas dan Rutan yang ada diwilayah Kanwil Kemenkumham Sulut.
Karutan Manado, Widodo turut hadir dalam hajatan tersebut. Sementara pejabat struktural Rutan lainnya mengikutinya secara virtual.
Khususnya di Rutan Manado, Satopspatnal akan segera dibentuk dengan tim baru karena setiap awal tahun personilnya berganti.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Tahun 2024.
Dilanjutkan dengan kata-kata pengukuhan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut atas terselenggaranya Giat Pengukuhan Tim Satopspatnal Pas.
Ronald Lumbuun juga mengungkapkan, dalam perkembangan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban tidak saja disumbangkan oleh persoalan keamanan yang bersifat statis.
Namun disumbangkan oleh persoalan-persoalan yang bersifat dinamis, yang muncul dari segala aspek kegiatan pemasyarakatan, baik di Lapas maupun Rutan.
Untuk itu, Kakanwil mengimbau kepada para anggota dan Ketua Satopspatnal Pas Wilayah Sulut, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas yang diemban.
Pengukuhan Tim Satopspatnalpas yang telah diawali oleh Kanwil Kemenkumham Sulut, juga diikuti oleh Satopspatnal yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT). (*/don)




















