MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Sulut resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (2/9/2026), yang juga dirangkaikan dengan laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD, laporan reses masa persidangan ketiga, serta penutupan dan pembukaan masa persidangan.
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E menegaskan, kesepakatan ini tidak boleh berhenti pada angka-angka di dokumen anggaran.
“Perubahan anggaran ini bukan sekadar angka-angka rupiah dalam tabel akuntansi fiskal, melainkan wujud nyata adaptasi strategi pembangunan kita,” kata Yulius.
Ia memastikan setiap alokasi diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Prioritas utama meliputi:
1. Pengentasan kemiskinan
2. Penurunan stunting
3. Penguatan infrastruktur strategis
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pendidikan dan kesehatan
Gubernur juga meminta agar sumber daya keuangan daerah dimanfaatkan optimal tanpa pemborosan dan tumpang tindih program.
Belanja daerah harus menjadi stimulus bagi ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata, hingga investasi daerah.
“Mulai dari penyusunan Perubahan APBD, pelaksanaan anggaran hingga pertanggungjawaban, seluruh tahapan harus mengedepankan akuntabilitas, keterbukaan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Yulius.
Pemprov Sulut juga berkomitmen memperkuat pengawasan internal. Di akhir rapat, Yulius mengapresiasi kinerja Alat Kelengkapan DPRD Sulut yang dinilai efektif dalam fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi. (*/ben)























