Tim Tabur Kejati Sulut Amankan DPO Kasus Pengrusakan di Bitung

163
Herlina Lineke Kawilarang alias Lina (rompi oranye) saat diamankan Tim Tabur Kejati Sulut. (ist)

BITUNG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan Herlina Lineke Kawilarang alias Lina, terpidana perkara tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di kediamannya, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Setelah melalui pemantauan dan mediasi bersama keluarga serta penasihat hukum, Herlina bersikap kooperatif dan bersedia menjalani proses eksekusi.

Tim Tabur kemudian membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Sebelum eksekusi, Herlina menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melaksanakan eksekusi terhadap Herlina di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung.

Berdasarkan putusan pengadilan, Herlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan sebagaimana Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Herlina dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan berdasarkan rangkaian putusan Pengadilan Negeri Airmadidi, Pengadilan Tinggi Manado, hingga Mahkamah Agung.

Keberhasilan Tim Tabur ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan terlaksana serta memperkuat penegakan hukum.

Kejati Sulut juga menyatakan akan terus meningkatkan pemantauan terhadap para tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk DPO untuk segera dilakukan pengamanan dan eksekusi sesuai ketentuan hukum. (*/ben)