
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong terbangunnya budaya sekolah ASRI yaitu Aman, Sehat, Resik, dan Indah sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui Partisipasi Semesta.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat mengunjungi Sekolah Santo Fransiskus, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026, bertepatan dengan MPLS Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Ini bagian dari upaya kami membangun gerakan dan budaya ASRI yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo, yaitu Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Lingkungan sosialnya membuat kita merasa damai dan tenang. Dan inilah yang ingin kita bangun di semua sekolah di Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kebijakan ini mendorong sekolah menjadi ruang yang menghargai martabat setiap warga sekolah melalui interaksi yang dilandasi penghormatan dan saling memuliakan.
Mendikdasmen menegaskan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu visi Pendidikan Bermutu untuk Semua diwujudkan dengan Partisipasi Semesta dari masyarakat, sekolah, dan semua pihak.
“Swasta adalah mitra. Kebijakan revitalisasi sarana dan prasarana tidak terbatas untuk sekolah negeri saja tetapi juga untuk sekolah swasta,” tegasnya.
Salah satu praktik baik terlihat di Sekolah Santo Fransiskus. Ketua Yayasan Romo Vinsensius Darmnin Mbula mengatakan sekolah menerima setiap anak tanpa membedakan latar belakang.
“Prinsip kami, jangan sampai anak itu tidak sekolah karena dia tidak punya uang. Itu sudah bukan zamannya lagi sekarang,” ujarnya.
Sekolah juga menerapkan pendampingan personal melalui social worker dan pengelolaan dana BOS secara transparan.
Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen mengajak orang tua tidak mengintervensi guru dan mengingatkan pentingnya pendampingan penggunaan gawai.
Kemendikdasmen telah menerbitkan SE Mendikdasmen No. 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah 16 tahun untuk mencegah brain rot dan dampak negatif media sosial. (red)






















