MANADO – Komisi II DPRD Kota Manado melakukan pengawasan langsung terhadap pengambilan sampel air PDAM di instalasi Kelurahan Pandu dan Mapanget Barat.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran air yang disebut mengandung bakteri E.coli.
Sebelumnya, Komisi II telah menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak PDAM untuk membahas aduan tersebut.
‎
‎Pengambilan sampel dilakukan oleh pihak berwenang, yakni dari Kementerian Kesehatan serta Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi.
Proses ini turut diawasi langsung oleh anggota DPRD di lapangan guna memastikan transparansi dan keakuratan hasil uji.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan dipublikasikan oleh PDAM kepada masyarakat.
‎
‎Pengawasan ini diharapkan dapat menjawab keresahan warga terkait kualitas air bersih di Kota Manado.
Diketahui, PDAM memiliki standar operasional prosedur untuk melakukan uji sampel air secara berkala setiap enam bulan guna memastikan air tetap aman dan layak dikonsumsi.
‎
‎Direktur Utama (Dirut) PDAM Manado Meiky Taliwuna memberikan penjelasan kepada Komisi 2 DPRD Kota Manado, Selasa (31/3) terkait isu pencemaran kandungan bakteri E.coli yang sempat viral.
‎
‎‎Dirut menjelaskan, pihaknya memiliki dua jenis Standar Operasional Prosedur (SOP) pengujian laboratorium untuk menjaga kualitas air
‎
‎‎​Pertama, uji lab internal yang dilakukan secara rutin untuk mengatur dan mengontrol operasional harian, serta menangani gangguan kualitas air secara cepat.
‎
‎Kedua, ​uji lab eksternal yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan yang dikontrol oleh Kementerian Dalam Negeri melalui BPKP.
‎
‎‎​”​Hasil uji lab eksternal terakhir pada 25 September 2025 menunjukkan kandungan bakteri E.coli adalah nol (0) di seluruh instalasi.
‎
‎‎​Pengujian tersebut dilakukan oleh laboratorium eksternal dari Kementerian Kesehatan, yaitu Poltekkes Kemenkes Manado.
‎
‎‎​Berdasarkan hasil tersebut, air PDAM dinyatakan telah memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan,” kata Dirut saat diwawancarai usai rapat dengar pendapat dengan Komisi 2.
‎
‎‎​Menanggapi masukan dari personel Komisi 2 dan juga masyarakat, PDAM langsung melakukan langkah-langkah seperti uji lab ulang untuk bulan April 2026 ini, sesuai dengan jadwal rutin 6 bulanan.
‎
‎‎”​Pengujian kali ini melibatkan dua instansi eksternal yakni Poltekkes Kemenkes Manado dan Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi.
‎
‎‎​Proses pemeriksaan ini diperkirakan memakan waktu sekitar 2 minggu. ​Pelaksanaan pengambilan sampel disaksikan langsung oleh pihak DPRD dan awak media untuk menjaga transparansi,” jelasnya.
‎
‎‎​Dirinya pun menganggap informasi atau laporan dari masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial dan early warning agar perusahaan lebih waspada dan disiplin dalam menjalankan SOP pengelolaan air bersih. (ben)
‎





















