Margaretha Makalew Terseret Pengrusakan Baliho Milik Pensiun TNI

159
Joucelin Panese. (foto ben)

MANADO – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di ruang sidang Prof Dr R.S E Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (17/12/2025).

Meski demikian dalam sidang tersebut untuk kelima kalinya terdakwa Margaretha Makalew mangkir dari persidangan karna alasan sakit. Namun menurut hakim Ketua Yance Patirani SH MH agar sidang ini harus tetap dituntaskan karna mereka hanya berikan waktu 5 bulan.

Sidang kembali akan dilanjutkan Kamis (20/11/2025).

Kasus terdakwa Margaretha Makalew yang masih berperkara dengan Dharma Gunawan dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah, kini Margaretha bersama suaminya, Lexie Tenda, kembali harus berhadapan dengan masalah hukum lain terkait dugaan pengrusakan.

Kasus terbaru dilaporkan oleh seorang pensiunan TNI, Letkol (Purn) Joucelin A. Panese, M.Psi, dan telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado sejak 10 September 2025 lalu.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 304/Pid.B/2025/PN.Mdn.

Letkol (Purn) Joucelin Panese menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula ketika baliho miliknya yang dipasang di atas lahan seluas lebih dari 5 hektare di Paniki Bawah, Manado, diduga dicabut oleh pihak Margaretha.

“Kedatangan kami ke PN Manado atas pelaporan tanah kami yang register lima hektar lebih di Paniki Bawah. Ternyata kami pasang baliho, mereka cabut. Kami lapor pasal pengrusakan,” ujar Joucelin Panese di PN Manado, Senin (17/11).

Menurutnya, Margaretha Makalew tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut.

“Mereka hanya bawa putusan pengadilan nomor 19, setelah kami lihat, di putusan itu tidak ada alas hak mereka,” ungkapnya.

Joucelin Panese menambahkan bahwa dokumen alas hak yang dibawa pihak Margaretha hanya berupa salinan dan tidak lengkap.

“Alas hak mereka hanya salinan empat dan tiga keterangan, tapi tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” ujarnya.

Meski sudah masuk persidangan, kasus ini kerap tertunda dengan berbagai alasan. Panese menyebut sudah empat kali sidang batal digelar.

“Hari ini baru masuk sidang kedua, cuma sudah tertunda empat kali. Alasannya kemarin ganti jaksa, lalu ketua PN cuti, sekarang terdakwa sakit lagi,” bebernya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar pada persidangan berikutnya.

“Torang ikuti jo, bantu doa biar sidang berikut berjalan dengan lancar,” benernya.

Panese mengungkap bahwa Margaretha Makalew disebut sudah beberapa kali terlibat perkara serupa dengan pihak lain.

“Terdakwa sudah berperkara yang keempat kalinya: pertama dengan Luntungan, lalu dengan Pak Gunawan, dengan saya yang keempat. Tapi alat haknya hanya itu dan tidak ada hubungannya dengan kami. Kalau alat hak kami adalah register. Lokasi mereka juga tidak jelas di mana, jadi biarlah nanti pengadilan yang menentukan,” jelasnya.

Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 20 November 2025 kembali terpaksa ditunda karena Margaretha kembali mengajukan alasan sakit.

Panese menegaskan bahwa dirinya hanya meminta keadilan agar haknya bisa mempunyai kepastian hukum.

“Saya punya lahan dipasang baliho, mereka rusak baliho kami dan memasang baliho mereka,” pungkasnya. (ben)