Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pineleng Dua Indah tahun 2025

234
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan koperasi di desa Pineleng dua indah di kantor Hukum Tua, Kamis 15 Mei 2025. (foto ben)

PINELENG – Pemerintah desa Pineleng dua indah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan koperasi di desa Pineleng dua indah yang digelar di kantor Hukum Tua, Kamis 15 Mei 2025.

Kegiatan dihadiri Camat Pineleng Drs Jonly H.S Wua, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa Siby Sengke S.Sos MAP, Plt Hukum Tua Detty Rambing serta perangkat desa juga dihadiri warga desa Pineleng dua indah.

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih Pengurus memiliki peran penting dan berbeda dari pengawas maupun pengelola. Untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi;

2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas;

4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Penyusunan struktur kepengurusan secara proporsional agar kegiatan koperasi berjalan optimal.

Jumlah pengurus harus ganjil, dengan minimal lima orang yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan. Kemudian, Sekretaris dan Bendahara.

“Selain memenuhi syarat administratif, komposisi pengurus juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus memiliki hak untuk menunjuk pengelola koperasi, yang nantinya akan menjalankan operasional usaha koperasi sehari-hari,” ujar Kadis Siby Sengke.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Program Koperasi Merah Putih dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi bertujuan untuk memperkuat perekonomian di setiap desa yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih ini bakal menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat di pedesaan.

Koperasi Merah Putih ini akan menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis.

Adapun gerai koperasi Merah Putih yakni

Gerai Sembako.
Gerai Obat Murah/Apotek Desa.
Gerai Klinik Desa.
Gerai Kantor Koperasi.
Gerai Unit Simpan Pinjam.
Gerai Pergudangan dan Logistik.
Kegiatan Usaha Lain.

Berikut persyaratan individu untuk menjadi pengawas Koperasi Merah Putih :

– Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai, bersikap jujur, serta menunjukkan dedikasi terhadap koperasi.

– Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris maupun direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan kebangkrutan.

– Tidak pernah mendapat hukuman atas tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan lainnya dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya.

– Selain persyaratan individu, setiap koperasi wajib memiliki struktur kepengawasan ganjil dengan jumlah minimal tiga orang. Terdiri dari satu ketua pengawas dan dua anggota. (ben)