
SANGIHE – Upaya pelestarian Situs Cagar Budaya Makam Bataha Santiago di Desa Karatung I, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, memasuki babak baru.
Sebanyak sembilan pihak menandatangani Nota Kesepakatan FGD Penata Kelolaan Situs Cagar Budaya Makam Bataha Santiago yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Manganitu, Selasa (4/8/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan ini melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara, Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kodim 1301/Sangihe, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Pemerintah Kecamatan Manganitu, Pemerintah Desa Karatung I, serta ahli waris.
Dalam nota kesepakatan tersebut, para pihak menyatakan memiliki visi dan kepentingan yang sama untuk menata serta melestarikan Situs Cagar Budaya Makam Bataha Santiago sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selain itu, para pihak juga sepakat untuk bersinergi dengan mengerahkan sumber daya, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki masing-masing demi mendukung pengelolaan situs cagar budaya secara berkelanjutan.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah komitmen pihak keluarga atau ahli waris untuk menghibahkan lahan situs kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara.

Kesepakatan tersebut juga mengatur percepatan pengurusan dokumen kepemilikan yang sah agar proses penataan
dan pengelolaan situs dapat segera dilaksanakan.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara, Anton Hariyanto, S.Kom., M.M.Si., mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan hasil Focus Group Discussion (FGD) menjadi langkah strategis dalam menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi dan menata Situs Cagar Budaya Makam Bataha Santiago.
Menurut Anton Hariyanto, kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud komitmen bersama dalam menjaga kelestarian salah satu situs bersejarah di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh pihak untuk melindungi dan mengelola Situs Cagar Budaya Makam Bataha Santiago secara berkelanjutan. Kami berharap sinergi yang telah dibangun dapat mempercepat penataan kawasan sekaligus menjaga nilai sejarah dan budaya situs ini agar tetap lestari bagi generasi mendatang,” ujar Anton Hariyanto.
Ia menambahkan, pelestarian cagar budaya tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan dukungan pemerintah, masyarakat, dan keluarga ahli waris sehingga pengelolaan situs dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dokumen nota kesepakatan tersebut ditandatangani di Manganitu pada 4 Agustus 2026 oleh sembilan pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung penataan dan pelestarian Situs Cagar Budaya Makam Bataha Santiago. (Ivan)






















