MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua karyawan CV SJA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan.
Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (24/7/2026).
Kasus ini menyeret salah satu perusahaan penyedia produk lighting di Kota Manado. Akibat perbuatan kedua tersangka, pemilik perusahaan diduga mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp247 juta.
Kuasa Hukum CV SJA, Deimar Malonda, membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Hari ini berdasarkan informasi dari penyidik, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum proses penahanan terhadap para terduga,” ujar Deimar Malonda kepada wartawan di Mapolda Sulut, Jumat (24/7/2026).
Deimar menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka berinisial AT diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Sales, sedangkan JM bekerja sebagai sopir operasional perusahaan.
Keduanya bertugas mengambil pembayaran dari toko-toko pelanggan CV SJA yang tersebar di wilayah Manado hingga Kotamobagu. Namun, uang hasil pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Menurut Deimar, para tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan perbuatannya, termasuk membuat dokumen dan kuitansi yang tidak resmi agar seolah-olah transaksi telah diproses sesuai prosedur perusahaan.
“Uang dari toko-toko sudah dibayarkan, namun tidak disetorkan ke perusahaan. Pelaku mengelabui perusahaan dengan cara memalsukan dokumen, seperti kuitansi atau nota tagihan yang bukan berasal resmi dari perusahaan,” terang Deimar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penggelapan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2025.
Dalam praktiknya, sopir operasional diduga membantu menampung dana transfer dari pelanggan sebelum dana tersebut dikirim ke rekening milik sales, sehingga uang perusahaan tidak pernah masuk ke rekening resmi CV SJA.
Akibat perbuatan itu, pemilik perusahaan berinisial TM mengalami kerugian sekitar Rp247 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim kuasa hukum CV SJA mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Sulawesi Utara yang menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka.
“Proses hukumnya sangat luar biasa. Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sulut dan tim penyidik yang bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku hingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penahanan,” pungkas Deimar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (ben)






















