Ungkap Kasus PT HWR, Kejati Sulut Buktikan Keseriusan Berantas Korupsi

100
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar press rilis terkait penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT HWR periode 2013–2025. (ist)

MANADO – Sebanyak Rp15.040.570.446 berhasil diamankan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020–2025.

‎Hal membuktikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menunjukkan keseriusannya dalam memburu aset hasil dugaan tindak pidana korupsi.

‎Uang senilai lebih dari Rp15 miliar tersebut secara resmi diterima dan dititipkan Kejati Sulut ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

‎Penitipan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Manado, Rabu (22/7/2026).

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejati, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), serta Asisten Intelijen (Asintel), menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

‎Kejati menegaskan pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan menghukum para pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme asset recovery.

‎‎“Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan para pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset dan pengembalian keuangan negara. Penitipan uang pengganti senilai Rp15,04 miliar di Bank BSI ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulut dalam menyelamatkan uang negara secara transparan dan akuntabel,” tegas Kajati.

‎‎Ia menjelaskan, dana yang saat ini dititipkan di rekening BSI belum langsung disetorkan ke kas negara.

‎Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara setelah seluruh proses hukum dalam perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎Kajati juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR terus berjalan sesuai ketentuan hukum

‎“Kejati Sulut berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kajati.

‎Langkah penyelamatan aset negara ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan sumber daya alam di Sulawesi Utara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

‎Kejati Sulut berharap proses hukum yang tengah berlangsung tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mampu memaksimalkan pemulihan kerugian negara sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat. (ben)