MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025.
UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp.4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,018 persen dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut di sampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado. Sabtu20 Desember 2025.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, serta diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.
“Saya meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Kenaikan UMP sebesar Rp227.205 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.775.425, sedangkan kenaikan UMSP sebesar Rp232.885.
Perhitungan kenaikan menggunakan formula dengan variabel alpha 0,8 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
UMSP berlaku khusus untuk sektor pertambangan (meliputi tambang minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam) dan sektor energi (Lmencakup pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin. (*/ben)























