MANADO – Meski sempat tertunda alasan sakit, sidang kasus dugaan penyerobotan tanah kembali digelar di ruang Prof Wirjono Projodikoro pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (6/11/2025).
Terdakwa Margaretha Makalew hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Sidang dipimpin majelis hakim dengan Ketua Hakim Yance Patirani SH MH serta dua hakim anggota, Ronald Massang SH MH dan Mariany R. Korompot SH.
Dalam sidang menghadirkan juga saksi Verbalisan dari Polda Sulut AKP Dedy Polla.
Dedy sempat menangani kasus ini saat menjabat Kanit 2 Dirkrimum Polda Sulut.
Hakim Anggota Ronald Massang SH sempat mengajukan pernyataan saksi terkait gambar dari denah yang diduga palsu karena sudah digunakan oleh terdakwa Margaretha Makalew.
Ia memastikan keaslian gambar tersebut. Dengan melihat fakta – fakta persidangan yang ada, tentu kasus ini diungkap secara terang benderang.
“Saya bersama tim penyidik melihat yang ada ganjil, karena gambar tersebut sudah dipakai tersangka untuk memetakan sebidang tanah berdasarkan baliho yang terpasang tidak sesuai peruntukannya,” ujar AKP Dedy Polla.
Kuasa Hukum Rudy Gunawan, Obert Mandagi, SH dan Jeanette Marcelly Lumenta SH mengatakan apa yang dilakukan oleh pengadilan sudah tepat untuk pencari keadilan.
“Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bersaksi di pengadilan dalam perkara Rudy Gunawan baik saksi – saksi yang dihadirkan JPU, maupun dari pihak terdakwa Margaretha Makalew tentu dari semua keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” ujar Mandagi.
Rudy Gunawan yang menjadi korban dalam kasus ini mengatakan agar persidangan ini berjalan dengan seadil – adilnya.
“Selama persidangan kami melihat majelis hakim cukup profesional dalam menjelaskan tugasnya dan tentunya kami berharap sidang ini berjalan dengan lancar,” ujar Rudy Gunawan. (ben)




















