MANADO – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew yang digelar Senin (3/11) di ruang Prof Wirjono Projodikoro kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi Verbalisan yang diminta penasihat hukum terdakwa dari Polda Sulut AKP Deddy Polla.
Terdakwa Margaretha Makalew tampak hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Tertundanya sidang tersebut tas permintaan kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, yang meminta waktu tambahan kepada majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang pada Kamis, 6 November 2025 mendatang.
Ketua majelis hakim, Yantje Patiran, mengingatkan agar proses persidangan tidak lagi berlarut-larut.
Ia menegaskan, perkara ini sudah berlangsung cukup lama, sementara salah satu hakim anggota akan segera pindah tugas.
“Jangan ditunda-tunda lagi, karena kasus ini sudah terlalu lama. Kalau nanti ada hakim baru, mereka belum tahu jalan cerita perkara ini dan sidang bisa dimulai dari awal lagi,” ujar Patiran di persidangan.
Hakim ketua pun membeberkan Margaretha Makalew bersama suaminya Lexy Tenda sebagai terdakwa terlibat perkara berbeda dengan hakim dan kuasa hukum yang sama. (ben)




















