DPR-RI Belum Membahas UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Secara Spesifik

104
Rakor Fasilitasi Peringatan Peran dan Fungsi Kelembagaan bersama Stakeholder tahun 2025 di hotel Gran Puri Manado, Rabu (5/11). (foto ben)

MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara mengelar Rakor Fasilitasi Peringatan Peran dan Fungsi Kelembagaan bersama Stakeholder tahun 2025 di Hotel Gran Puri, Manado, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari anggota komisi II DPR RI Arif Wibowo yan membidangi Pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, reformasi birokrasi dan pemilihan umum.

“DPR hingga akhir tahun 2025 ini belum membahas apapun secara spesifik apapun terkait Undang – undang No 7 tahun 2017 karna masih di kaji oleh masing -masing fraksi, ” ujar Wibowo.

Kegiatan rakor Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Stakeholder ini di tutup Sekretaris Bawaslu Aldrin Christian.

“Tahun depan kita disibukan proses tahapan seleksi penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU. Kami siapkan dukungan administrasi dan teknis,” pungkas Aldrin Christian.

UU No. 7 Tahun 2017 adalah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang disahkan pada 15 Agustus 2017. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

Termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD.

Beberapa ketentuan utamanya mencakup asas pemilihan (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), tugas lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP serta aturan kampanye termasuk bagi presiden dan wakil presiden. (ben)