Rakor Lintas Sektor Dukungan Penuh Pemkab Minsel Sinkronisasi Penataan Ruang Tingkat Provinsi

223
Istimewa

AMURANG – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Peraturan Daerah Tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara Bersama Kementerian ATR/BPN RI, di The Tribrata, Hotel & Convention Center Darmawangsa Jakarta, Selasa 16 September 2025.

Rakor tersebut tahapan penting untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelum Ranperda RTRW ditetapkan sebagai acuan pembangunan di Sulawesi Utara.

Kegiatan Rapat dipimpin langsung Direktur Jenderal tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Dr Ir Suyus Windayana M.App.Sc.

Dalam kegiatan Rakor ini, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian penyampaian dukungan DPRD Provinsi Sulawesi Utara serta tanggapan Bupati/Wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara, yang dilanjutkan Diskusi dan penyampaian masukan dari Kementerian/Lembaga/Badan.

Dalam kesempatan berbeda, Bupati Wongkar menyampaikan bahwa Kehadirannya pada rapat koordinasi lintas Sektor tersebut adalah bukti dukungan Penuh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terhadap upaya sinkronisasi penataan ruang tingkat provinsi.

RTRW Provinsi adalah pedoman utama bagi kabupaten/kota dalam merancang pembangunan wilayah.

“Kiranya rakor lintas sektor ini mempercepat proses persetujuan substansi RTRW oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga segera ditetapkan sebagai dasar hukum pembangunan di Sulawesi Utara,” kata Bupati.

Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE bersama Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiskus A. Silangen SpB.KKB, para Bupati dan Wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Juga hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara Bersama Kementerian ATR/BPN RI tersebut dari perwakilan Kementerian/Lembaga/Badan yang hadir secara luring maupun daring. (*/ben)